TVRINews, Kepulauan Selayar
Di balik keberanian personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, yang bergegas menuju kobaran api untuk menyelamatkan masyarakat, terdapat persoalan kesejahteraan dan keselamatan kerja yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan konfirmasi kepada salah seorang personel Damkar, RA, pada Minggu, 27 September 2026, persoalan yang disorot meliputi ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, dukungan Surat Perjalanan Dinas (SPPD), serta kebutuhan makan dan minum selama bertugas di posko maupun lokasi kebakaran.
“Kami tetap siap turun ketika ada laporan kebakaran. Itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Tetapi kami juga berharap kesejahteraan dan keselamatan personel diperhatikan. Kami bekerja menghadapi api dan risiko yang tidak kecil, sehingga APD yang sesuai, dukungan SPPD ketika bertugas, serta makan dan minum selama berjaga di posko juga perlu diperhatikan,” ungkap RA, Minggu, 27 September 2026.
Menurutnya, kebutuhan tersebut bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar petugas yang bekerja di lapangan.
“Kami bukan meminta perlakuan khusus, kami hanya berharap hak dan kebutuhan dasar kami sebagai petugas yang bekerja di lapangan dapat dipenuhi. Untuk makan dan minum saja kami patungan untuk posko,” tambahnya.
Sebelumnya pada tahun 2021 lalu dalam pemberitaan beritanasional.id, Sejumlah petugas Dinas Pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Selayar dari tiga pos melakukan protes ke kantor Damkar atas tidak terbayarnya anggaran makan minum Pos Damkar selama 8 bulan.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 23 Agustus 2026 siang. Petugas Damkar memenuhi halaman kantor Damkar Selayar, sambil membawa armada mobil pemadam kebakaran.
Personil Damkar Selayar ini bersepakat akan mogok kerja jika uang pos selama 8 bulan tidak dibayarkan termasuk uang makan dan minum bagi petugas Damkar, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petugas Damkar Selayar (beritanasional.id)
Persoalan tersebut menjadi penting karena personel Damkar menghadapi risiko langsung saat menjalankan tugas, mulai dari paparan api dan asap, suhu panas, potensi bangunan roboh hingga kecelakaan dalam perjalanan menuju lokasi.
Risiko tugas tersebut juga tergambar dari kecelakaan armada Damkar pada 8 September 2026. Seorang personel, Hendra Ekaputra (33), meninggal dunia setelah kendaraan yang ditumpanginya terguling saat menuju lokasi kebakaran lahan di Kecamatan Bontomatene.
Polisi menyebut peristiwa tersebut sementara sebagai kecelakaan tunggal.
Di sisi lain, keterbatasan armada Damkar Selayar sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. Dalam pemberitaan detikSulsel pada 25 Mei 2024, Damkar Selayar disebut hanya memiliki lima armada yang beroperasi di empat pos untuk melayani 11 kecamatan, yang terdiri atas enam kecamatan daratan dan lima kecamatan kepulauan. Data tersebut menggambarkan tantangan pelayanan pemadam kebakaran di wilayah kepulauan, meski kondisi jumlah armada pada Tahun 2026
Di balik persoalan pelayanan dan armada tersebut terdapat personel yang tetap dituntut mengoperasikan kendaraan serta menghadapi langsung risiko di lapangan.
Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi dan kelayakan armada saat ini, ketersediaan APD, mekanisme SPPD bagi personel yang ditugaskan, serta dukungan makan dan minum bagi petugas yang berjaga di posko.
Personel dituntut siap menghadapi risiko demi keselamatan masyarakat. Karena itu, kesejahteraan dan keselamatan mereka juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.










