TVRINews, Selayar
Fakta baru terungkap dalam kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar. Meski mengangkut penumpang berbayar, kapal tersebut ternyata belum terdaftar sebagai peserta perlindungan penumpang Jasa Raharja.
Operasional Jasa Raharja Kabupaten Kepulauan Selayar, Syamsuriyadi, mengatakan KLM Nurul Salsa belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jasa Raharja yang menjadi dasar pemberian perlindungan bagi penumpang angkutan umum.
Menurutnya, pihak Jasa Raharja telah mengingatkan operator kapal sejak Maret 2026 agar segera mengurus PKS. Imbauan tersebut juga telah disampaikan melalui beberapa surat resmi, namun tidak mendapat tanggapan dari pengelola kapal.
“Sejak Maret kami sudah menyampaikan imbauan dan mengirimkan surat kepada pihak pengelola kapal agar melakukan PKS dengan Jasa Raharja. Namun hingga saat ini tidak pernah ada respons,” ujar Syamsuriyadi kutip Sabtu, 25 Juli 2026
Ia menjelaskan, belum terdaftarnya KLM Nurul Salsa dalam program Jasa Raharja menunjukkan bahwa operator belum memenuhi mekanisme kepesertaan yang telah disosialisasikan, meski kapal tetap beroperasi melayani penumpang.
Sementara itu, proses penanganan pascakecelakaan masih terus berlangsung. Berdasarkan data terakhir, insiden tenggelamnya KLM Nurul Salsa mengakibatkan 58 penumpang selamat, empat orang meninggal dunia, dan 14 lainnya masih dinyatakan hilang.
Operasi pencarian oleh tim SAR gabungan telah dihentikan sementara setelah berlangsung selama 10 hari. Meski demikian, penanganan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak mereka masih menjadi perhatian berbagai pihak.









