TVRINews, Makassar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan, mulai dari rokok ilegal, minuman beralkohol, narkotika hingga kosmetik. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Diklat Keuangan Makassar.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp365,6 juta, serta 103 kosmetik senilai Rp3,9 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbangsel, Martha Octavia, menjelaskan hingga 30 April 2026 kinerja pengawasan di bidang cukai menunjukkan hasil signifikan. Tercatat, penindakan terhadap hasil tembakau ilegal mencapai 448 kali.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp65,75 miliar. Penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar,” ujar Martha, Kamis, 7 Mei 2026.
Sementara untuk penindakan minuman mengandung etil alkohol, DJBC Sulbangsel telah melakukan 24 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 2.007 liter. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.
Di bidang pengawasan kepabeanan, Bea Cukai Sulbangsel juga melakukan delapan kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp3,8 juta. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal seperti kosmetik, obat-obatan, uang tunai, barang elektronik hingga mainan.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Sulbangsel juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 18 kilogram narkotika serta 8.070 butir obat-obatan tertentu. Penindakan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari seluruh hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Sulbangsel telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target sebesar Rp533,26 miliar.










